Selasa, 11 Oktober 2016

AKBP Hendra Kurniawan: Jangan Menggunakan Alat Tangkap yang Dilarang

AKBP Hendra Kurniawan, SIK
SOROT - Para nelayan di Desa Muara Telake mendapatkan sosialisasi dari Kepolisian Sektor  (Polsek) Long Kali Kabupaten Paser, tentang  alat tangkap yang dilarang, Sabtu (8/10). Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan Indonesia khususnya di perairan Kabupaten Paser.

Menurut Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan, SIK, Minggu (9/10) Sosialisasi tersebut dilakukan seiring adanya penangkapan delapan kapal nelayan asal Kalsel di perairan Teluk Apar Tanjung Harapan, Kamis (6/10) lalu.

"Sosialisasi di Desa Muara Telake itu terkait larangan penggunaan alat tangkap yang dilarang yakni alat tangkap pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets), kata Kapolres Paser.

Nelayan Desa Muara Telake mendengarkan sosialisasi
dari Polsek Long Kali tentang larangan menggunakan alat tangkap yang dilarang

Oleh karena itu kata Hendra Kurniawan, perlu dilakukan sosialisasi kepada para nelayan di Kabupaten Paser agar jangan menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut.

Dijelaskan, kedelapan kapal nelayan tersebut harus ditahan polisi karena kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets).

"Saat ini tiga kapal beserta awaknya telah diamankan dan dilakukan penyidikan. Sedangkan kelima kapal beserta awak kapal lainnya, diamankan Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut," kata Hendra.

Sementara itu Kapolsek Long Kali AKP Danang Aries Susanto mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, Polsek Long Kali juga menyosialisasikan larangan menangkap ikan dengan bahan peledak.

"Sosialisasi kami lakukan agar ekosistem laut di perairan Indonesia tidak rusak karena penggunaan bahan peledak," kata Danang.

Sosialisasi tersebut kata Danang baru bisa dilakukan secara efektif pada sore hari dikarenakan menunggu para nelayan pulang usai mencari ikan.

“Para nelayan cukup antusias mendengar arahan dari pihak kepolisian dan menanggapi sosialisasi tersebut dengan baik, dan sekaligus berjanji akan mentaati peraturan yang ada," ucapnya.

Kegiatan itu juga kata Danang, direspon positif  oleh Pjs Kades setempat dan berkomitmen untuk terus mengingatkan nelayan agar tidak melanggar aturan terkait alat tangkap yang dilarang itu.

Kami berharap para nelayan dapat mematuhi aturan seperti yang diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan tentang Larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) di Wil Pengelolaan Perikanan Negara RI, pungkas Danang. (rsd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar