SOROT - Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan mengapresiasi Polsek Long Kali yang melarang pelajar SMP mengendarai roda dua karena belum memenuhi syarat sebagai pengendara bermotor. Hal ini dilakukan karena seringnya terjadi laka lantas yang korbannya para pelajar SMP.
Selain itu, kata AKBP Hendra Kurniawan, Polsek Long Kali juga menghimbau pedagang untuk tidak menjaul lem kepada anak-anak usia pelajar.
"Toko-toko bangunannjuga sudah dihimbau agar tidak menjual lem kepada anak-anak pelajar. Komitmen itu bagian upaya menyelamatkan generasi muda," kata Hendra Kurniawan," Jum'at(14/10).
Sebelumnya, Kapolsek Long Kali AKP Danang Aries Susanto di depan kepala sekolah, dewan guru, staf dan pelajar SMPN 03 Long Kali menyampaikan UU 22/2009 tentang peraturan berlalulintas, terkait pelajar SMP belum waktunya mengendarai sepeda motor. "Sebagai solusinya, para orangtualah yang mengantar anaknya ke sekolah," kata Danang.
Danang juga meminta para dewan guru dan orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama pergaulan mereka di luar jam sekolah. (rsd)
Selain itu, kata AKBP Hendra Kurniawan, Polsek Long Kali juga menghimbau pedagang untuk tidak menjaul lem kepada anak-anak usia pelajar.
"Toko-toko bangunannjuga sudah dihimbau agar tidak menjual lem kepada anak-anak pelajar. Komitmen itu bagian upaya menyelamatkan generasi muda," kata Hendra Kurniawan," Jum'at(14/10).
Sebelumnya, Kapolsek Long Kali AKP Danang Aries Susanto di depan kepala sekolah, dewan guru, staf dan pelajar SMPN 03 Long Kali menyampaikan UU 22/2009 tentang peraturan berlalulintas, terkait pelajar SMP belum waktunya mengendarai sepeda motor. "Sebagai solusinya, para orangtualah yang mengantar anaknya ke sekolah," kata Danang.
Danang juga meminta para dewan guru dan orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama pergaulan mereka di luar jam sekolah. (rsd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar