M Juhri |
"PP Nomor 18 Tahun 2016 itu terkait pembentukan Perangkat Daerah yang baru, di mana status Kesbangpol saat ini masih di bawah pemerintah daerah dan belum diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sehingga itu perlu kami sampaikan, kata Kepala Kesbangpol Paser M. Juhri," Selasa (25/10).
Sehingga kata Juhri, Seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri tetap melaksanakan tugasnya, serta anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibebankan pada APBD.
"Kami juga serahkan surat dari Dijen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Nomor 061/3163/Polpum Tanggal 15 Agustus 2016, sebagai dasar Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesbangpol," kata Juhri.
Setelah disampaikan surat edaran tersebut kata dia, Kantor Kesbangpol nanti masuk dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini sedang disusun oleh DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dalam OPD yang sedang disusun DPRD saat ini, nantinya tidak ada lagi instansi berstatus kantor. Sehingga kemungkinan Kesbangpol akan berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," tuturnya.
Dengan status Kesbangpol yang masih di bawah Pemerintah Daerah Juhri berharap agar Pemerintah Daerah dapat memprhatikan anggaran yang dibutuhkan Kesbangpol untuk menjalankan fungsi instansi sebagai pengatur stabilitas keamanan daerah.
"Karena Kesbangpol ini mata dan telinganya pemerintah, kami harapkan pemerintah dapat memberikan anggaran yang seimbang dengan tugas dan fungsi Kesbangpol yang cukup penting ini," ucapnya. (rsd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar