SOROT - Sebanyak 25 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Paser, melakukan iuran wajib kepada orangtua siswa di masing-masing sekolah di daerah itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Paser Shafruddin mengatakan dari 25 sekolah tersebut satu diantaranya telah mendapatkan rekomendasi dari Disdik Paser untuk meminta iuran wajib kepada orangtua siswa guna.
"Dari 25 SMA sederajat, satu telah mendapatkan rekomendasi Disdik yakni SMA 1 Tanah Grogot," kata Shafruddin di Tanah Grogot, Kamis.
Sekolah kata Shafruddin saat ini sedang melakukan musyawarah atau kesepakatan antara Komite dan orangtua siswa.
Jumlah iuran setiap sekolahnya pun lanjut Shafruddin berbeda antara satu sekolah dengan satu sekolah lainnya.
"Jumlahnya berbeda setiap sekolah, tergantung dari hasil kesepakatan pihak sekolah, komite, dan orangtua siswa," ujar Shafruddin.
Kabupaten Paser, kata Shafruddin saat ini harus mengambil kebijakan untuk melakukan pungutan kepada orangtua siswa dikarenakan dana Bantuan Operasional Sekolah belum dicairkan.
"Dana Bosda ditunda pencairannya sejak adanya edaran BPKAD tanggal 15 Agustus 2016 yang mengakibatkan tertundanya gaji guru honorer dan serta pembayaran operasional sekolah," kata Shafruddin.
Disdik Paser kata Shafruddin, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 803/1026/II-Disdik/2016 tanggal 27 September 2016 tentang Alternatif Lain Mengatasi Kekurangan Biaya Operasional Sekolah Selama Penundaan Kegiatan Dana Bosda Pada APBD Kabupaten Paser.
"Iuran ini hanya sampai akhir tahun 2016 saja," kata Shafruddin.
Disdik Paser kata Shafruddin juga tidak akan mengembalikan iuran tersebut kepada Orangtua siswa saat kondisi keuangan daerah telah membaik.
"Namanya juga iuran, jadi ya kami tidak kembalikan nanti," kata Shafruddin.
Disdik Paser pun lanjut Shafruddin saat ini belum akan memberlakukan kebijakan serupa tersebut kepada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ada di daerah itu.
"Kami belum ada rencana untuk melakukan kebijakan serupa bagi SD dan SMP," tutur Shafruddin. (ant)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Paser Shafruddin mengatakan dari 25 sekolah tersebut satu diantaranya telah mendapatkan rekomendasi dari Disdik Paser untuk meminta iuran wajib kepada orangtua siswa guna.
"Dari 25 SMA sederajat, satu telah mendapatkan rekomendasi Disdik yakni SMA 1 Tanah Grogot," kata Shafruddin di Tanah Grogot, Kamis.
Sekolah kata Shafruddin saat ini sedang melakukan musyawarah atau kesepakatan antara Komite dan orangtua siswa.
Jumlah iuran setiap sekolahnya pun lanjut Shafruddin berbeda antara satu sekolah dengan satu sekolah lainnya.
"Jumlahnya berbeda setiap sekolah, tergantung dari hasil kesepakatan pihak sekolah, komite, dan orangtua siswa," ujar Shafruddin.
Kabupaten Paser, kata Shafruddin saat ini harus mengambil kebijakan untuk melakukan pungutan kepada orangtua siswa dikarenakan dana Bantuan Operasional Sekolah belum dicairkan.
"Dana Bosda ditunda pencairannya sejak adanya edaran BPKAD tanggal 15 Agustus 2016 yang mengakibatkan tertundanya gaji guru honorer dan serta pembayaran operasional sekolah," kata Shafruddin.
Disdik Paser kata Shafruddin, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 803/1026/II-Disdik/2016 tanggal 27 September 2016 tentang Alternatif Lain Mengatasi Kekurangan Biaya Operasional Sekolah Selama Penundaan Kegiatan Dana Bosda Pada APBD Kabupaten Paser.
"Iuran ini hanya sampai akhir tahun 2016 saja," kata Shafruddin.
Disdik Paser kata Shafruddin juga tidak akan mengembalikan iuran tersebut kepada Orangtua siswa saat kondisi keuangan daerah telah membaik.
"Namanya juga iuran, jadi ya kami tidak kembalikan nanti," kata Shafruddin.
Disdik Paser pun lanjut Shafruddin saat ini belum akan memberlakukan kebijakan serupa tersebut kepada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ada di daerah itu.
"Kami belum ada rencana untuk melakukan kebijakan serupa bagi SD dan SMP," tutur Shafruddin. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar