SOROT - Wakil Bupati Paser Mardikansyah mengatakan, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Paser, Ada 33 OPD ditambah 3 asisten dan 10 camat.
"Melalui Raperda ini, kami usulkan dan rumuskan susunan OPD berupa 3 asisten di secretariat daerah type a, 1 sekretariat DPRD type b, 1 inpektorat daerah type a, 23 dinas, 7 badan dan 10 camat dengan type a," kata Mardikansyah dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9).
Sesuai amanat pasal 124 ayat 2 Peraturan Daerah (PP) 18/2016 tetang Perangkat Daerah, lanjut Mardikansyah, pembentukan OPD dan pengisian kepala OPD dan Kepala unit kerja (UPTD-red) pada OPD diselesaikan paling lambat 6 bulan, terhitung sejak PP 18/2016 diundangkan, yakni tanggal 19 Juni 2016.
"Dan sekarang kita hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyelesaikannya, sehingga proses pembentukan dan susunan OPD ini membutuhkan kerja keras," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Paser Herman Setiawan mengatakan, Raperda tantang OPD akan diteliti dan diperiksa agar sesuai dengan peraturan di atasnya, setelah clear baru lah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya dibentuk DPRD Paser melalui Badan Musyawarah (Banmus). (rsd)
"Melalui Raperda ini, kami usulkan dan rumuskan susunan OPD berupa 3 asisten di secretariat daerah type a, 1 sekretariat DPRD type b, 1 inpektorat daerah type a, 23 dinas, 7 badan dan 10 camat dengan type a," kata Mardikansyah dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9).
Sesuai amanat pasal 124 ayat 2 Peraturan Daerah (PP) 18/2016 tetang Perangkat Daerah, lanjut Mardikansyah, pembentukan OPD dan pengisian kepala OPD dan Kepala unit kerja (UPTD-red) pada OPD diselesaikan paling lambat 6 bulan, terhitung sejak PP 18/2016 diundangkan, yakni tanggal 19 Juni 2016.
"Dan sekarang kita hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyelesaikannya, sehingga proses pembentukan dan susunan OPD ini membutuhkan kerja keras," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Paser Herman Setiawan mengatakan, Raperda tantang OPD akan diteliti dan diperiksa agar sesuai dengan peraturan di atasnya, setelah clear baru lah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya dibentuk DPRD Paser melalui Badan Musyawarah (Banmus). (rsd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar