SOROT - Stasiun pembelian kelapa sawit atau loading ramp di Kabupaten Paser bagaikan jamur di musim hujan tumbuh dinama-mana. Hingga saat ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop&UKM) Paser mencatat sedikitnya ada 90 loading ramp yang aktif, tapi sayangnya, dari angka itu ada sebanyak 61 diantaranya belum mengantongi izin.
Melihat hal itu, pemerintah setempat pun tak mau tinggal diam, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop&UKM) Paser terpaksa melayangkan surat teguran. Tak main-main, surat teguran itu sudah dilayangkan dua kali, tetapi pemilik loading ramp tidak mengindahkannya.
Menurut Kepala Disperdagkop&UKM Paser Sudirman melalui PPNS Disperdagkop&UKM Marwan Natsir, Disperdagkop&UKM Paser, akan segera bersurat kembali . Dan jika pemilik loading ramp tidak juga mengurus izin, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.
"Kalau usahanya belum ada izinnya, kita tidak bisa menera ulang, usahanya kan belum legal. Tapi kalau tidak ditera, petani yang kasihan, bisa saja timbangannya kurang, makanya pemilik loading ramp harus ikuti prosedur," kata Marwan Natsir, Rabu (14/9).
Dikatakan, Karena loading ramp menyangkut penghasilan petani kebun sawit. Dengan kata lain, nilai jual buah sawit petani diukur melalui jembatan timbang setiap loading ramp, sehingga jembatan timbang milik loading ramp yang tak dilengkapi izin belum bisa ditera ulang.
"Loading ramp yang tersebar di sepuluh kecamatan itu, hanya 29 yang memiliki izin lengkap dan telah lakukan tera ulang timbangan, padahal loading ramp yang beridiri terus bertambah," terangnya. (rsd)
Melihat hal itu, pemerintah setempat pun tak mau tinggal diam, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop&UKM) Paser terpaksa melayangkan surat teguran. Tak main-main, surat teguran itu sudah dilayangkan dua kali, tetapi pemilik loading ramp tidak mengindahkannya.
Menurut Kepala Disperdagkop&UKM Paser Sudirman melalui PPNS Disperdagkop&UKM Marwan Natsir, Disperdagkop&UKM Paser, akan segera bersurat kembali . Dan jika pemilik loading ramp tidak juga mengurus izin, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.
"Kalau usahanya belum ada izinnya, kita tidak bisa menera ulang, usahanya kan belum legal. Tapi kalau tidak ditera, petani yang kasihan, bisa saja timbangannya kurang, makanya pemilik loading ramp harus ikuti prosedur," kata Marwan Natsir, Rabu (14/9).
Dikatakan, Karena loading ramp menyangkut penghasilan petani kebun sawit. Dengan kata lain, nilai jual buah sawit petani diukur melalui jembatan timbang setiap loading ramp, sehingga jembatan timbang milik loading ramp yang tak dilengkapi izin belum bisa ditera ulang.
"Loading ramp yang tersebar di sepuluh kecamatan itu, hanya 29 yang memiliki izin lengkap dan telah lakukan tera ulang timbangan, padahal loading ramp yang beridiri terus bertambah," terangnya. (rsd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar