AKP Aldi Alfa Faroqi |
Menurutnya, sejak tersangka diringkus polisi, ia langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Paser dan hingga saat ini belum pernah dibawa kemana-mana.
"Sejak ditahan tersangka tidak pernah keluar, atau berobat ke rumah sakit, jadi kalau ada isu tersangka kabur itu sama sekali tidak benar," kata Aldi diruang kerjanya sambil menawarkan kepada wartawan untuk mengecek langsung ke sel tahanan.
Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani polisi dan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara kita kenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang. Dan sekarang sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan)," ucap Aldi.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban kata Aldi, adalah dendam, karena dibakar api cemburu.
"Tersangka cemburu soal pacar kepada korban S, sedangkan korban meninggal satunya Tia, itu karena tersangka tidak terima ditegur oleh ibu korban," ucapnya. (rsd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar